-=[ Klick Go To My Homepage ]=-














!!Catatan Si Hitam!!
!!http://cekouff.blogspot.com/!!
0

Makalah Sistem Pemerintahan

Minggu, 26 Januari 2014
Share this Article on :

KATA PENGANTAR

              Dengan mengucapkan Puji Syukur atas Kehadirat Allah Yang Maha Kuasa karena atas Rahmat dan Hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan penulisan tugas ini dengan judul “ SISTEM PEMERINTAHAN ” dengan tujuan untuk  memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem Pemerintahan Indonesia di Universitas Terbuka Tahun Ajaran 2012.1 di Terempa Kecamatan Siantan.
              Penulis menyadari bahwa dalam penulisan tugas ini masih jauh dari kategori sempurna, oleh karena itu penulis dengan hati dan tangan terbuka mengharapkan    saran dan kritik yang membangun demi kesempurnaan tugas yang akan datang.
              Selanjutnya dalam kesempatan ini penulis tidak lupa untuk menyampaikan ucapan terima kasih yang sedalam – dalamnya kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan moral dan spiritual, langsung maupun tidak langsung dalam menyelesaikan tugas ini. Semoga Makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

.



Terempa, 10 Maret 2012
Hormat Saya



Serbaada













DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ...................................................................................................
DAFTAR ISI ..................................................................................................................
BAB  I        : PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah ..................................................................

1.2. Perumusan Masalah .........................................................................

1.3. Tujuan Dan Manfaat Penulisan ......................................................

1.4. Sistematika Penulisan .......................................................................
BAB II       :  PEMBAHASAN MASALAH
  2.1. Landasan Teoritis .............................................................................
  2.2. Pembahasan Masalah .......................................................................
BAB III      :  PENUTUP
1.1.    Kesimpulan................................................................................

1.2.  Saran – saran .....................................................................................
DAFTAR PUSTAKA













BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang Masalah
                                                                  Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga kestabilan Negara, baik itu secara internal maupun eksternal. Secara luas sistem pemerintahan itu berarti menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem yang kontiniu. Sampai saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana penerapannya kebanyakan sudah mendarah daging dalam kebiasaan hidup masyarakatnya dan terkesan tidak bisa diubah dan cenderung statis. Jika suatu pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan yang statis dan berlangsung dalam waktu yang lama maka akan timbul pergesekan dari pihak minoritas yang merasa normalitasnya terganggu. Seiring dengan tumbuhnya ide – ide dan pemikiran baru seiring perkembangan zaman di suatu komunitas minoritas, tidak menutup kemungkinan di beberapa negara terjadi tindakan separatisme dan hal ini mendapat dukungan dari mayoritas yang menganggap sistem pemerintahan yang diterapkan memberatkan rakyat di negara tersebut sehingga memuluskan gerakan separatisme.   
                   Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
                   Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka penulis memberi judul“ SISTEM PEMERINTAHAN “.

1.2   Perumusan Masalah
                                        Agar perumusan masalah ini tidak meluas maka penulis perlu membatasi ruang lingkup masalah Sistem Pemerintahan ini adalah sebagai berikut :
1.      Pengertian Sistem Pemerintahan.
2.      Sistem Pemerintahan Indonesia.
3.      Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial.
4.      Ciri-ciri Pemerintahan Parlementer dan Presidensial.
5.      Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial.
6.      Kekurangan Sistem Parlementer dan Presidensial.
7.      Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara terhadap Negara lain.
8.      Sistem Pemerintahan Campuran.
9.      Perbedaan Sistem Indonesia dengan Negara lain.


1.3     Tujuan dan Manfaat Penulisan
                   Setiap penulisan suatu masalah atau setiap kegiatan dilakukan tentunya harus memiliki suatu tujuan dan manfaat. Dalam penulisan makalah ini penulis memberikan beberapa tujuan dan manfaat dari makalh ini, antara lain sebagai berikut :
1.3.1   Tujuan dari Penulisan
1.        Sebagai salah satu tugas dalam mata kuliah Sistem Pemerintahan Indonesia Universitas Terbuka UPBJJ Batam Kepulauan Riau;
2.        Menambah wawasan tentang apa yang dimaksud dengan Sistem Pemerintahan;
3.        Mengetahui Pelaksanaan Sistem pemerintahan Negara Indonesia;
4.        Mengetahui Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Sistem Pemerintahan Negara Lain;
5.        Mencari Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia;

1.3.2.   Manfaat penulisan
1.        Sebagai pedoman untuk menambah wawasan dalam menulis dan membuat suatu karya ilmiah.
2.    Sebagai referensi bagi penulis dalam pembuatan makalah berikutnya.
3.    Sebagai bahan bacaan dan lebih memahami bagaimana tata cara penulisan makalah.

1.4  Sistematika Penulisan
                            Pembahasan yang penulis lakukan terdiri dari 3 Bab yang akan diuraikan. Adapun sistematika penulisan ini adalah sebagai berikut :

BAB I     : PENDAHULUAN

Dalam penulisan bab ini membahas tentang Latar Belakang Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat Penulisan serta Sistematika Penulisan.
         BAB II   : PEMBAHASAN MASALAH
Dalam bab ini menguraikan tentang Landasan Teoritis dan Pembahasan Masalah.
BAB III  : PENUTUP

Bab ini menjelaskan tentang kesimpulan dan saran-saran penulis yang sebagaimna telah di uraikan dalam bab – bab sebelumnya.





BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
2.1   Pengertian Sistem Pemerintahan
                   Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dengan ata dasar perintah dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu;
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, Negara;
c.  Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.
Sehingga secara etimologis sistem pemerintahan dapat disebut sebagai cara menyuruh melakukan sesuatu atau tatanan kekuasaan yang memerintah suatu Wilayah, daerah atau Negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara.
                   Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :
v  Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.
v  Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang
v  Kekuasaan Yudikatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.

Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif yang saling berhubungan satu sama lain demi mencapai tujuan pemerintahan negara yang tercantum dalam dasar Negara.
Tujuan pemerintahan negara
dalam dasar negara pada umumnya berisi cita-cita, visi dan misi pembentukan Negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
                   Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/kabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.

§   Kabinet Presidensial

             Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh Presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amerika Serikat dan Indonesia.

§   Kabinet Ministrial

         Kabinet ministrial adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintahan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat.
            Apabila dilihat dari cara pembentukannya, Kabinet Ministrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu Kabinet Parlementer dan Kabinet Ekstraparlementer.
            Kabinet Parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada didalam parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya), kabinet parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan kabinet partai.
            Kabinet Ekstraparlementer adalah kebinet yang pembentukannya tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara serta keadaan dalam parlemen/DPR.
           
2.2   Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial
                      
                       Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. sistem pemerintahan presidensial.
                 2. sistem pemerintahan parlementer.
                            Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
                            Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
\               Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif. Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.

v Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1.       Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2.       Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3.       Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4.       Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5.       Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6.       Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.

v  Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
1.     Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2.     Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
3.     Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
v  Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
1.    Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2.    Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
3.    Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
4.    Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
sistem pemerintahan Presidensial
                 Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
                 Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
v  Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai    berikut.
1.    Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2.    Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3.    Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4.    Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5.    Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6.    Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
                Sistem pemerintahan Presidensial merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
sistem pemerintahan Parlementer
merupakan suatu system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.
v  Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
1.    Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2.    Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
3.    Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4.    Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

v  Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
1.      Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2.      Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
3.      Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

3.3       Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara Terhadap Negara-negara Lain
               Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya.
                   Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlemen : Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.
                   Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.
                   Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu system pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.
                   Para pejabat negara, politisi, dan para anggota parlemen negara sering mengadakan kunjungan ke luar negeri atau antarnegara. Mereka melakukan pengamatan, pengkajian, perbandingan sistem pemerintahan negara yang dikunjungi dengan sistem pemerintahan negaranya. Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut memiliki pengetahuan dan wawasan yang semakin luas untuk dapat mengembangkan sistem pemerintahan negaranya.
                   Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil mengadakan perbandingan sistem pemerintahan antarnegara. Sebagai negara dengan sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu.
                   Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.
sistem pemerintahan Campuran
Dalam system pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan system pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Contoh Negara: Perancis.
Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
1.        Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
2.        DPR sebagai pembuat UU.
3.        Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
4.        DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
5.        MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
6.        BPK pengaudit keuangan.
Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
1.        MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
2.        Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
3.        Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4.        Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
5.        Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Sistem Pemerintahan Negara Lain
                   Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensial. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
1.        Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2.        Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3.        Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
1.         Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
2.         Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3.         Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
4.         Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Malaysia
1.         Badan Eksekutif
     a. Badan Eksekutif Malaysia terletak pada Perdana Menteri sebagai penggerak pemerintahan negara.
   b.  Badan Eksekutif Indonesia terletak pada Presiden yang mempunyai 2 kedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
2.         Badan Legislatif
a.    Di Malaysia ada 2 Dewan Utama dalam badan perundangan yaitu Dewan Negara dan Dewan Rakyat yang perannyan membuat undang-undang.
b.    Di Indonesia berada di tangan DPR yang perannya membuat undang-undang dengan persetujuan Presiden
4.2   Sistem Pemerintahan Indonesia
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
                   Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut :
1.    Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2.    Sistem Konstitusional.
3.    Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.    Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5.    Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6.    Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7.    Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
                   Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan.
                   Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
                   Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara dari pada keuntungan yang didapatkanya.
                   Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi :
1.        adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
2.        jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
                   Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen.
                   Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
                   Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
1.    Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
2.    Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
3.    Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4.    Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5.    Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6.    Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
                   Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.    Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2.    Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3.    Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
4.    Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
              Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.         Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2.         Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas) .
3.         Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4.         Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
5.         Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6.         Menteri Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7.         Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR.
            Kekuasaan pemerintahan Negara Indonesia menurut undang–undang dasar 1 sampai dengan pasal 16. pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), serta pasal 24 adalah:
1.         Kekuasaan menjalan perundang – undangan Negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah.
2.         Kekuasaan memberikan pertimbangan kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaan konsultatif yang dilakukan oleh DPA.
3.         Kekuasaan membentuk perundang – undang Negara atau kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR.
4.         Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan Negara atau kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh BPK.
5.         Kekuasaan mempertahankan perundang – undangan Negara atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA.














BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengwasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antar sistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.
3.2       Saran-saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut, makalah ini mempunyai banyak kekurangan dan jauhnya dari kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik dan saran  yang bersifat membangun sangat lah penulis harapkan terutama dari bapak dosen pembimbing dan rekan pembaca sekalian demi kesempurnaan makalah ini dimasa mendatang, semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua dan menambah wawasan kita.












DAFTAR PUSTAKA
Algemeene Secretarie, Regeringsalmanaak voor Nederlandsch-Indie 1942, eerste gedeelte: Grondgebied en Bevolking, Inrichting van het Bestuur van Neder­landsch-Indie, Batavia: Landsrukkerij
Bagehot, Walter, The English Constitution, London: Oxford University Press, second ed., eighth printed, 1955
Bonar Sidjabat, 'Notulen Rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia', Majalah Ragi Buana, 52, 1968
Clive Day, The Policy and Administration of the Dutch in Java, Kuala Lumpur: Oxford University Press, 1972
De Louter, J., Handboek van het Staats- en Administratief Recht van Neder­landsch- Indie, 's Gravenhage: Martinus Nijhoff, 1944
Denisov, A. dan M. Kirichenko, Soviet State Law, Moscow: Foreign Languages Publishing House, 1960
Franssen, C.J., et. al., Staatsinrichting van Nederland en Nederlandsch-Indie, Groningen: J.B. Wolters' , 1930
Kleintjes, Ph., Staatsinstellingen van Nederlandsch-Indie, Eerste deel, Amsterdam: J.H. de Bussy, 1932
Maarseveen, Henc van, dan Ger van der Tang, Written Constitution: A Computerized Comparative Study, New York: Oceana Publications, Inc., 1978
Munadjat Danusaputro, St., 'Le conseil d'etat dalam Tinjauan Peradilan Adminis­trasi Negara Republik Indonesia', ceramah pada Simposium Peradilan Tata Usaha Negara,  Lembaga Pembinaaan Hukum Nasional, Jakarta, 1977
Muhammad Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, jilid pertama, Jakarta: Soeroengan, cet. ke dua, 1971
Pringgodigdo, A.G., 'Sejarah Pembuatan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945', Majalah Hukum dan Masyarakat, tahun ke III, no. 2, Mei 1958.
Schrieke, J.J., 'The Administrative System of the Netherlands-Indies', Bulletin van het Koloniaal Instituut te Amsterdam, vol. II: 1938-1939.
Sri Soemantri Martosoewignjo, Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali, edisi baru, 1981
Thomas James Norton, The Constitution of the United States: Its Sources and Its Application, New York City: Nesterman Peblishing Co., Inc., tenth printing, 1945
Wade, E.C.S. dan Godfrey Phillips, Constitutional Law, London: Longman Group Ltd., eighth ed., 1970
William A. Robson, The British System of Government, London: Longmans, Green and Co., third



Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar

Read more: http://blogkomputer12.blogspot.com/2012/06/tips-memasang-widget-untuk-mempercantik.html#ixzz2CsoLdPTs

Ping your blog, website, or RSS feed for Free

Blogger news

Column 1

Musik

Pages

Popular Posts