KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan Puji Syukur atas Kehadirat Allah Yang Maha Kuasa karena
atas Rahmat dan Hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan penulisan tugas ini dengan
judul “ SISTEM PEMERINTAHAN ” dengan tujuan
untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem
Pemerintahan Indonesia di Universitas Terbuka Tahun Ajaran 2012.1 di Terempa
Kecamatan Siantan.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan tugas ini masih jauh dari kategori sempurna, oleh karena itu penulis dengan hati dan tangan terbuka mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi kesempurnaan tugas yang akan
datang.
Selanjutnya dalam kesempatan ini penulis tidak lupa untuk menyampaikan ucapan
terima kasih yang sedalam – dalamnya kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan moral dan
spiritual, langsung maupun tidak langsung dalam
menyelesaikan tugas ini. Semoga Makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua.
.
Terempa, 10 Maret 2012
Hormat Saya
Serbaada
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ...................................................................................................
DAFTAR ISI ..................................................................................................................
BAB
I : PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
..................................................................
1.2.
Perumusan Masalah
.........................................................................
1.3.
Tujuan Dan Manfaat Penulisan ......................................................
1.4. Sistematika Penulisan
.......................................................................
BAB
II : PEMBAHASAN MASALAH
2.1.
Landasan Teoritis .............................................................................
2.2.
Pembahasan Masalah
.......................................................................
BAB
III : PENUTUP
1.1.
Kesimpulan................................................................................
1.2. Saran – saran
.....................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Sistem pemerintahan mempunyai sistem
dan tujuan untuk menjaga kestabilan Negara, baik itu secara internal maupun
eksternal. Secara luas sistem pemerintahan itu
berarti menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas
maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik,
pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem yang kontiniu. Sampai saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem
pemerintahan itu secara menyeluruh. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang
kuat dimana penerapannya
kebanyakan sudah mendarah daging dalam kebiasaan hidup masyarakatnya dan
terkesan tidak bisa diubah dan cenderung
statis. Jika suatu pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan yang statis dan
berlangsung dalam waktu yang
lama maka akan timbul pergesekan dari pihak minoritas yang merasa normalitasnya
terganggu. Seiring dengan tumbuhnya ide – ide dan
pemikiran baru seiring perkembangan zaman di suatu komunitas minoritas, tidak
menutup kemungkinan di beberapa negara terjadi tindakan
separatisme dan hal ini
mendapat dukungan dari mayoritas yang menganggap
sistem pemerintahan yang diterapkan memberatkan rakyat di negara
tersebut sehingga memuluskan gerakan separatisme.
Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk
menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu
relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari
rakyatnya itu sendiri.
Berdasarkan latar belakang masalah
tersebut, maka penulis memberi judul“ SISTEM PEMERINTAHAN “.
1.2 Perumusan Masalah
Agar perumusan masalah ini tidak meluas maka penulis perlu membatasi ruang
lingkup masalah Sistem Pemerintahan ini adalah sebagai berikut :
1. Pengertian Sistem Pemerintahan.
2. Sistem Pemerintahan Indonesia.
3. Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial.
4. Ciri-ciri Pemerintahan Parlementer dan Presidensial.
5. Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer dan
Presidensial.
6. Kekurangan Sistem Parlementer dan
Presidensial.
7. Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara terhadap Negara
lain.
8. Sistem Pemerintahan Campuran.
9. Perbedaan Sistem Indonesia dengan Negara lain.
1.3 Tujuan
dan Manfaat Penulisan
Setiap penulisan suatu masalah atau
setiap kegiatan dilakukan tentunya harus memiliki suatu tujuan dan manfaat.
Dalam penulisan makalah ini penulis memberikan beberapa tujuan dan manfaat dari
makalh ini, antara lain sebagai berikut :
1.3.1 Tujuan dari Penulisan
1.
Sebagai salah satu tugas dalam mata
kuliah Sistem
Pemerintahan Indonesia Universitas Terbuka UPBJJ Batam Kepulauan Riau;
2.
Menambah
wawasan tentang apa yang dimaksud dengan Sistem
Pemerintahan;
3.
Mengetahui Pelaksanaan Sistem
pemerintahan Negara Indonesia;
4.
Mengetahui Perbedaan Sistem
Pemerintahan Indonesia dengan Sistem Pemerintahan Negara Lain;
5.
Mencari
Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia;
1.3.2. Manfaat penulisan
1.
Sebagai pedoman untuk menambah
wawasan dalam menulis dan membuat suatu karya ilmiah.
2. Sebagai referensi bagi penulis dalam
pembuatan makalah berikutnya.
3. Sebagai bahan bacaan dan lebih memahami bagaimana tata cara penulisan makalah.
1.4 Sistematika Penulisan
Pembahasan yang penulis lakukan terdiri dari 3 Bab yang akan diuraikan. Adapun
sistematika penulisan ini adalah sebagai berikut :
BAB
I : PENDAHULUAN
Dalam
penulisan bab ini membahas tentang Latar Belakang Masalah, Perumusan Masalah,
Tujuan dan Manfaat Penulisan serta Sistematika Penulisan.
BAB
II : PEMBAHASAN MASALAH
Dalam bab ini menguraikan tentang
Landasan Teoritis dan Pembahasan Masalah.
BAB
III : PENUTUP
Bab
ini menjelaskan tentang kesimpulan dan saran-saran penulis yang sebagaimna
telah di uraikan dalam bab – bab sebelumnya.
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
2.1 Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan
pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata
system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara.
Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dengan ata dasar perintah dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata itu berarti:
a.
Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu;
b.
Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, Negara;
c.
Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.
Sehingga secara etimologis sistem pemerintahan dapat disebut sebagai cara
menyuruh melakukan sesuatu atau tatanan kekuasaan yang memerintah suatu
Wilayah, daerah atau Negara. Dalam arti
yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan
eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
Negara.
Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan
utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling
bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan
oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka
mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut
Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :
v
Kekuasaan Eksekutif yang berarti
kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.
v
Kekuasaan Legislatif yang berarti
kekuasaan membentuk undang-undang
v
Kekuasaan Yudikatif yang berarti
kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi
lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif yang saling berhubungan satu sama lain
demi mencapai tujuan pemerintahan negara
yang tercantum dalam
dasar Negara.
Tujuan pemerintahan negara dalam dasar negara pada umumnya berisi cita-cita, visi dan misi pembentukan Negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Tujuan pemerintahan negara dalam dasar negara pada umumnya berisi cita-cita, visi dan misi pembentukan Negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala
negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan
kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan
dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut
dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/kabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet
ministrial.
§
Kabinet Presidensial
Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas
kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh Presiden. Presiden merangkap jabatan
sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada
perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem
kabinet presidensial adalah Amerika Serikat dan Indonesia.
§
Kabinet Ministrial
Kabinet ministrial adalah suatu kabinet yang dalam
menjalankan kebijaksaan pemerintahan, baik seorang menteri secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab
kepada parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah
negara-negara di Eropa Barat.
Apabila dilihat dari cara pembentukannya, Kabinet Ministrial dapat dibagi
menjadi dua, yaitu Kabinet Parlementer dan Kabinet Ekstraparlementer.
Kabinet Parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan
memperhitungkan suara-suara yang ada didalam parlemen. Jika dilihat dari
komposisi (susunan keanggotaannya), kabinet parlementer dibagi menjadi tiga,
yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan kabinet partai.
Kabinet Ekstraparlementer adalah kebinet yang pembentukannya tidak
memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara serta keadaan dalam parlemen/DPR.
2.2
Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial
Sistem pemerintahan negara dibagi
menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. sistem pemerintahan presidensial.
1. sistem pemerintahan presidensial.
2. sistem pemerintahan parlementer.
Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem
pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi
atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap
sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen.
Bahkan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen),
sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem
pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri
yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model
pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem
pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap
konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari
dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara
lain dibelahan dunia.
\
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada
hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif
mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan
legislatif. Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta
kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
v
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan
parlementer adalah sebagai berikut :
1.
Badan legislatif atau parlemen
adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan
lembaga legislatif.
2.
Anggota parlemen terdiri atas
orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik
yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan
memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3.
Pemerintah atau kabinet terdiri dari
atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri
dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini,
kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4.
Kabinet bertanggung jawab kepada
parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota
parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet
jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5.
Kepala negara tidak sekaligus
sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri,
sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan
dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia
hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6.
Sebagai imbangan parlemen dapat
menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri
dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk
membentukan parlemen baru.
v
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Parlementer
1. Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah
terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena
kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan
kebijakan public jelas.
3. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet
sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
v
Kekurangan Sistem Pemerintahan
Parlementer
1. Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada
mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan
oleh parlemen.
2. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak
bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu
kabinet dapat bubar.
3. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi
apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai
meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet
dapat mengusai parlemen.
4. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan
eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi
bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
sistem pemerintahan Presidensial
Dalam sistem pemerintahan
presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang
independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti
dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara
terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari
sistem pemerintahan presidensial.
v
Ciri-ciri
dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden
adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh
parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet
bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen
atau legislatif.
3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu
dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam
sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga
perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Sistem pemerintahan Presidensial merupakan system pemerintahan di mana kepala
pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab
kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena
presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh
Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
sistem
pemerintahan Parlementer
merupakan
suatu system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab
kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini,
parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk
melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri
bertanggung jawab kepada parlemen.
Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia,
Malaysia.
v
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Presidensial
1. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak
tergantung pada parlemen.
2. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu
tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun,
Presiden Indonesia adalah lima tahun.
3. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan
jangka waktu masa jabatannya.
4. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan
eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
v
Kekurangan Sistem Pemerintahan
Presidensial
1. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif
sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
3. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil
tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan
tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
3.3
Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu
Negara Terhadap Negara-negara Lain
Sistem pemerintahan negara-negara
didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan
dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan
sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan
parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh
banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari
sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua
model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya.
Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika
Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan contoh negara yang menggunakan
sistem pemerintahan parlemen : Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.
Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat
variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang
bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem pemerintahan
presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial
yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem
campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential
system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki
presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga
terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan
pemerintahan sehari-hari.
Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan
penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi
dapat mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan
perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan
yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa
persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah
negara dapat mengembangkan suatu system pemerintahan yang dianggap lebih baik
dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain.
Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem
pemerintahan negara yang bersangkutan.
Para pejabat negara, politisi, dan para anggota parlemen negara sering
mengadakan kunjungan ke luar negeri atau antarnegara. Mereka melakukan
pengamatan, pengkajian, perbandingan sistem pemerintahan negara yang dikunjungi
dengan sistem pemerintahan negaranya. Seusai kunjungan para anggota parlemen
tersebut memiliki pengetahuan dan wawasan yang semakin luas untuk dapat
mengembangkan sistem pemerintahan negaranya.
Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil
mengadakan perbandingan sistem pemerintahan antarnegara. Sebagai negara dengan
sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan
di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks
and balance. Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh
praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan di
Indonesia bersifat tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat.
Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat,
sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu.
Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan
perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem
pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu
membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial
dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut
selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya
disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.
sistem pemerintahan Campuran
Dalam system pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik
dari system pemerintahan Presidensial dan system pemerintahan Parlemen. Selain memiliki
presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.
Contoh Negara:
Perancis.
Sistem
Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
1. Kekuasaan
tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
2. DPR sebagai
pembuat UU.
3. Presiden
sebagai penyelenggara pemerintahan.
4. DPA sebagai
pemberi saran kepada pemerintahan.
5. MA sebagai
lembaga pengadilan dan penguji aturan.
6. BPK pengaudit
keuangan.
Sistem
Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
1. MPR bukan
lembaga tertinggi lagi.
2. Komposisi
MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
3. Presiden
dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4. Presiden tidak
dapat membubarkan DPR.
5. Kekuasaan
Legislatif lebih dominan.
Perbandingan
Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Sistem Pemerintahan Negara Lain
Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensial. Tapi
dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi
dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara
Presidensial dan Parlementer.
kelebihan
Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Presiden dan
menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2. Pemerintah
punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3. Presiden tidak
dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
Kelemahan
Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Ada
kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan
Presiden.
2. Sering
terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3. Pengawasan
rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
4. Pengaruh rakyat
terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
Perbedaan
Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Malaysia
1.
Badan Eksekutif
a. Badan Eksekutif Malaysia terletak pada Perdana
Menteri sebagai penggerak pemerintahan negara.
b. Badan Eksekutif Indonesia terletak pada Presiden yang
mempunyai 2 kedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
2.
Badan
Legislatif
a.
Di Malaysia ada 2 Dewan Utama dalam badan perundangan yaitu Dewan Negara dan
Dewan Rakyat yang perannyan membuat undang-undang.
b.
Di Indonesia berada di tangan DPR yang perannya membuat undang-undang dengan
persetujuan Presiden
4.2 Sistem Pemerintahan Indonesia
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum
diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan negara tersebut sebagai berikut :
1.
Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2.
Sistem Konstitusional.
3.
Kekuasaan negara yang tertinggi di
tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah
negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5.
Presiden tidak bertanggung jawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6.
Menteri negara ialah pembantu
presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7.
Kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan
Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem
pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan
Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya
kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan.
Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut
dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil
rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka
kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun
adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya
yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan
sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan
pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik
perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam
diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara dari pada keuntungan
yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem
pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang
konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah
konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi :
1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
2. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan
atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi
yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan
yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan
oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem
pemerintaha Indonesia sekarang ini.
b.
Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen.
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi.
Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil
amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan
pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju
sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan
mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi
dalam beberapa provinsi.
2. Bentuk
pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
3. Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil
presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk
masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara
langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4. Kabinet
atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5. Parlemen
terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki
kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6. Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan
yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan
presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap
memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2. Presiden
dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3. Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari
DPR.
4. Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak
budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan
Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang
lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung,
sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang
lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan
Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Negara Indonesia berdasarkan atas
hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2.
Pemerintahan berdasarkan atas sistem
konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak
terbatas) .
3.
Kekuasaan Negara yang tertinggi
berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4.
Presiden adalah penyelenggara
pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan
Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
5.
Presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam
membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6.
Menteri Negara adalah pembantu
presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak
bertanggung jawab kepada DPR.
7.
Kekuasaan kepala Negara tidak
terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR.
Kekuasaan pemerintahan Negara Indonesia menurut undang–undang dasar 1 sampai
dengan pasal 16. pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), serta
pasal 24 adalah:
1.
Kekuasaan menjalan perundang –
undangan Negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah.
2.
Kekuasaan memberikan pertimbangan
kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaan konsultatif yang dilakukan oleh
DPA.
3.
Kekuasaan membentuk perundang –
undang Negara atau kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR.
4.
Kekuasaan mengadakan pemeriksaan
keuangan Negara atau kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang
dilakukan oleh BPK.
5.
Kekuasaan mempertahankan perundang –
undangan Negara atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya
lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain
menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam
suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif,
birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau
unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi
dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem
pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara
kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif
mendapat pengwasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif
berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah
presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga
negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem
pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip
yang berbeda.
Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antar sistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.
Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antar sistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting,
yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan
pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu
bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.
3.2
Saran-saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut, makalah ini mempunyai
banyak kekurangan dan jauhnya dari kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik
dan saran yang bersifat membangun sangat lah penulis harapkan terutama
dari bapak dosen pembimbing dan rekan pembaca sekalian demi kesempurnaan
makalah ini dimasa mendatang, semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua
dan menambah wawasan kita.
DAFTAR PUSTAKA
Algemeene Secretarie, Regeringsalmanaak
voor Nederlandsch-Indie 1942, eerste gedeelte: Grondgebied en Bevolking,
Inrichting van het Bestuur van Nederlandsch-Indie, Batavia: Landsrukkerij
Bagehot, Walter, The English
Constitution, London: Oxford University Press, second ed., eighth printed,
1955
Bonar Sidjabat, 'Notulen Rapat
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia', Majalah Ragi Buana, 52, 1968
Clive Day, The Policy and
Administration of the Dutch in Java, Kuala Lumpur: Oxford University Press,
1972
De Louter, J., Handboek van het
Staats- en Administratief Recht van Nederlandsch- Indie, 's Gravenhage:
Martinus Nijhoff, 1944
Denisov, A. dan M. Kirichenko, Soviet
State Law, Moscow: Foreign Languages Publishing House, 1960
Franssen, C.J., et. al., Staatsinrichting
van Nederland en Nederlandsch-Indie, Groningen: J.B. Wolters' , 1930
Kleintjes, Ph., Staatsinstellingen
van Nederlandsch-Indie, Eerste deel, Amsterdam: J.H. de Bussy, 1932
Maarseveen, Henc van, dan Ger van
der Tang, Written Constitution: A Computerized Comparative Study, New
York: Oceana Publications, Inc., 1978
Munadjat Danusaputro, St., 'Le
conseil d'etat dalam Tinjauan Peradilan Administrasi Negara Republik
Indonesia', ceramah pada Simposium Peradilan Tata Usaha Negara, Lembaga
Pembinaaan Hukum Nasional, Jakarta, 1977
Muhammad Yamin, Naskah Persiapan
Undang-Undang Dasar 1945, jilid pertama, Jakarta: Soeroengan, cet. ke dua,
1971
Pringgodigdo, A.G., 'Sejarah
Pembuatan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945', Majalah Hukum
dan Masyarakat, tahun ke III, no. 2, Mei 1958.
Schrieke, J.J., 'The Administrative
System of the Netherlands-Indies', Bulletin van het Koloniaal Instituut te
Amsterdam, vol. II: 1938-1939.
Sri Soemantri Martosoewignjo, Pengantar
Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali, edisi baru, 1981
Thomas James Norton, The
Constitution of the United States: Its Sources and Its Application, New
York City: Nesterman Peblishing Co., Inc., tenth printing, 1945
Wade, E.C.S. dan Godfrey Phillips, Constitutional
Law, London: Longman Group Ltd., eighth ed., 1970
William A. Robson, The British
System of Government, London: Longmans, Green and Co., third
0 komentar:
Posting Komentar