BAB I
PENDAHULUAN
Manusia
dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu
dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha
mencari karunia Allah yang ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi. Allah
SWT berfirman
ö@è%
ÉQöqs)»t
(#qè=yJôã$#
4n?tã
öNà6ÏGtR%s3tB
ÎoTÎ)
×@ÏJ»tã
(
t$öq|¡sù
cqßJn=÷ès?
ÇÌÒÈ
Artinya : “Dan Carilah pada apa
yang telah dianugerahkan Allah kepadamu(kebahagiaan) negeri akhirat, dan
janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuatbaiklah
(kepada orang lain) sebagai mana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan
janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”(QS Az Zumar : 39)
Jual beli dalam bahasa Arab terdiri dari dua kata yang
mengandung makna berlawanan yaitu Al Bai’ yang artinya jual dan Asy Syira’a
yang artinya Beli. Menurut istilah hukum Syara, jual beli adalah penukaran
harta (dalam pengertian luas) atas dasar saling rela atau tukar menukar suatu
benda (barang) yang dilakukan antara dua pihak dengan kesepakatan (akad)
tertentu atas dasar suka sama suka (lihat QS Az Zumar : 39, At Taubah : 103,
hud : 93)
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Muamalah Berdasarkan Hukum Islam
1. Hukum Jual Beli
Orang yang terjun dalam bidang usaha jual beli harus
mengetahui hukum jual beli agar dalam jual beli tersebut tidak ada yang
dirugikan, baik dari pihak penjual maupun pihak pembeli. Jual beli hukumnya
mubah. Artinya, hal tersebut diperbolehkan sepanjang suka sama suka. Allah
berfirman.
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4
Artinya : “Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara
kamu.”(QS An Nisa : 29
Hadis nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai berikut.
ﺇﻨﻤﺎ ﺍﻟﺒﻴﻊ
ﺗﺮﺍﺩ ( ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻠﺒﺨﺎﺮﻯ)
Artinya
: “Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka suka sama suka.” (HR
Bukhari)
ﺃﻠﺒﻴﻌﺎﻥ ﺑﺎ
ﻟﺨﻴﺎﺭ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻴﺘﻔﺮﻗﺎ ( ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻠﺒﺨﺎﺮﻯ ﻭ ﻤﺴﻠﻢ)
Artinya : “ Dua orang jual beli
boleh memilih akan meneruskan jual beli mereka atau tidak, selama keduanya
belum berpisah dari tempat akad.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila
seseorang melakukan jual beli dan tawar menawar dan tidak ada kesesuaian harga
antara penjual dan pembeli, si pembeli boleh memilih akan meneruskan jual beli
tersebut atau tidak. Apabila akad (kesepakatan) jual beli telah dilaksanakan
dan terjadi pembayaran, kemudian salah satu dari mereka atau keduanya telah
meninggalkan tempat akad, keduanya tidak boleh membatalkan jual beli yang telah
disepakatinya.
2. Rukun dan syarat Jual Beli
Dalam pelaksanaan jual beli, minimal ada tiga rukun yang
perlu dipenuhi.
a.Penjual atau pembeli harus dalam
keadaan sehat akalnya
Orang gila tidak sah jual belinya. Penjual atau pembeli
melakukan jual beli dengan kehendak sendiri, tidak ada paksaan kepada keduanya,
atau salah satu diantara keduanya. Apabila ada paksaan, jual beli tersebut
tidak sah.
b. Syarat Ijab dan Kabul
Ijab adalah perkataan untuk menjual atau transaksi
menyerahkan, misalnya saya menjual mobil ini dengan harga 25 juta
rupiah. Kabul adalah ucapan si pembeli sebagai jawaban dari perkataan si
penjual, misalnya saya membeli mobil ini dengan harga 25 juta rupiah.
Sebelum akad terjadi, biasanya telah terjadi proses tawar menawar terlebih
dulu.
Pernyataan ijab kabul tidak harus menggunakan kata-kata
khusus. Yang diperlukan ijab kabul adalah saling rela (ridha) yang
direalisasikan dalam bentuk kata-kata. Contohnya, aku jual, aku berikan, aku
beli, aku ambil, dan aku terima. Ijab kabul jual beli juga sah dilakukan dalam
bentuk tulisan dengan sarat bahwa kedua belah pihak berjauhan tempat, atau
orang yang melakukan transaksi itu diwakilkan. Di zaman modern saat ini, jual
beli dilakukan dengan cara memesan lewat telepon. Jula beli seperti itu sah saja,
apabila si pemesan sudah tahu pasti kualitas barang pesanannya dan mempunyai
keyakinan tidak ada unsur penipuan.
c. Benda yang diperjualbelikan
1) Barang yang diperjualbelikan
harus memenuhi sarat sebagai berikut.
2) Suci atau bersih dan halal
barangnya
3) Barang yang diperjualbelikan
harus diteliti lebih dulu
4) Barang yang diperjualbelikan
tidak berada dalam proses penawaran dengan orang lain
5) Barang yang diperjualbelikan
bukan hasil monopoli yang merugikan
6) Barang yang diperjualbelikan
tidak boleh ditaksir (spekulasi)
7) Barang yang dijual adalah milik
sendiri atau yang diberi kuasa
8) Barang itu dapat diserahterimakan
3. Perilaku atau sikap yang harus
dimiliki oleh penjual
a. Berlaku Benar (Lurus)
Berperilaku benar merupakan ruh keimanan dan ciri utama
orang yang beriman. Sebaliknya, dusta merupakan perilaku orang munafik. Seorang
muslim dituntut untuk berlaku benar, seperti dalam jual beli, baik dari segi
promosi barang atau penetapan harganya. Oleh karena itu, salah satu karakter
pedagang yang terpenting dan diridhai Allah adalah berlaku benar.
Dusta dalam berdagang sangat dicela terlebih jika diiringi
sumpah atas nama Allah. “Empat macam manusia yang dimurkai Allah, yaitu
penjual yang suka bersumpah, orang miskin yang congkak, orang tua renta yang berzina,
dan pemimpin yang zalim.”(HR Nasai dan Ibnu Hibban)
b.Menepati Amanat
Menepati amanat merupakan sifat yang sangat terpuji. Yang
dimaksud amanat adalah mengembalikan hak apa saja kepada pemiliknya. Orang yang
tidak melaksanakan amanat dalam islam sangat dicela.
Hal-hal yang harus disampaikan ketika berdagang adalah
penjual atau pedagang menjelaskan ciri-ciri, kualitas, dan harga barang
dagangannya kepada pembeli tanpa melebih-lebihkannya. Hal itu dimaksudkan agar
pembeli tidak merasa tertipu dan dirugikan.
c.Jujur
Selain benar dan memegang amanat, seorang pedagang harus
berlaku jujur. Kejujuran merupakan salah satu modal yang sangat penting dalam
jual beli karena kejujuran akan menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat
merugikan salah satu pihak. Sikap jujur dalam hal timbangan, ukuran kualitas,
dan kuantitas barang yang diperjual belikan adalah perintah Allah SWT. Firman
Allah
4n<Î)ur útïôtB öNèd%s{r& $Y7øyèä© 3 tA$s% ÉQöqs)»t (#rßç7ôã$# ©!$# $tB Nà6s9 ô`ÏiB >m»s9Î) ¼çnçöxî ( ôs% Nà6ø?uä!$y_ ×poYÉit/ `ÏiB öNà6În/§ ( (#qèù÷rr'sù @øx6ø9$# c#uÏJø9$#ur wur (#qÝ¡yö7s? }¨$¨Y9$# öNèduä!$uô©r& wur (#rßÅ¡øÿè? Îû ÇÚöF{$# y÷èt/ $ygÅs»n=ô¹Î) 4 öNà6Ï9ºs ×öyz öNä3©9 bÎ) OçFZà2 úüÏZÏB÷sB ÇÑÎÈ
Artinya : Dan (Kami telah
mengutus) kepada penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata: “Hai
kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya.
Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka
sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia
barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di
muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu
jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman.” (QS Al A’raf : 85)
Sikap
jujur pedagang dapat dicontohkan seperti dengan menjelaskan cacat barang
dagangan, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui. Sabda Nabi Muhammad
SAW yang artinya
“Muslim itu adalah saudara muslim, tidak boleh seorang
muslim apabila ia
berdagang dengan saudaranya dan menemukan cacat, kecuali
diterangkannya.”
Lawan sifat jujur adalah menipu atau curang, seperti
mengurangi takaran, timbangan, kualitas, kuantitas, atau menonjolkan keunggulan
barang tetapi menyembunyikan cacatnya. Hadis lain meriwayatkan dari umar bin
khattab r.a berkata seorang lelaki mengadu kepada rasulullah SAW sebagai
berikut “ katakanlah kepada si penjual, jangan menipu! Maka sejak itu
apabila dia melakukan jual beli, selalu diingatkannya jangan menipu.”(HR
Muslim)
d.Khiar
Khiar artunya boleh memilih satu diantara
dua yaitu meneruskan kesepakatan (akad) jual beli atau mengurungkannya (menarik
kembali atau tidak jadi melakukan transaksi jual beli). Ada tiga macam khiar
yaitu sebagai berikut.
1) Khiar Majelis
Khiar majelis adalah si pembeli an penjual boleh memilih
antara meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya selama keduanya masih
tetap ditempat jual beli. Khiar majelis ini berlaku pada semua macam jual beli.
2) Khiar Syarat
Khiar syarat adalah suatu pilihan antara meneruskan atau
mengurungkan jual beli setelah mempertimbangkan satu atau dua hari. Setelah
hari yang ditentukan tiba, maka jual beli harus ditegaskan untuk dilanjutkan
atau diurungkan. Masa khiar syarat selambat-lambatnya tiga hari
3) Khiar Aib (cacat)
Khiar aib (cacat) adalah si pembeli boleh mengembalikan
barang yang dibelinya, apabila barang tersebut diketahui ada cacatnya.
Kecacatan itu sudah ada sebelumnya, namun tidak diketahui oleh si penjual
maupun si pembeli. Hadis nabi Muhammad SAW. Yang artinya : “Jika dua orang
laki-laki mengadakan jual beli, maka masing-masing boleh melakukan khiar selama
mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul, atau salah satu melakukan
khiar, kemudian mereka sepakat dengan khiar tersebut, maka jual beli yang
demikian itu sah.” (HR Mutafaqun alaih)
B. Riba
Bagi manusia yang tidak memiliki iman, segala sesuatunya
selalu dinilai dengan harta (materialisme). Manusia berlomba-lomba untuk
memperoleh harta kekayaan sebanyak mungkin. Mereka tidak memperdulikan dari
mana datangnya harta yang didapat, apakah dari sumber yang halal atau haram.
Salah satu contoh perolehan harta yang haram adalah sesuatu yang berasal dari
pekerjaan memungut riba. Hadis nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai berikut.
Yang artinya : “Dari Abu Hurairah r.a ia berkata : Rasulullah SAW bersabda :
Akan tiba suatu zaman, tidak ada seorang pun, kecuali ia memakan harta riba.
Kalau ia memakannya secara langsung ia akan terkena debunya.” (HR Ibnu
Majah)
Kata riba (ar riba) menurut bahasa yaitu tambahan (az
ziyadah) atau kelebihan. Riba menurut istilah syarak ialah suatu akad
perjanjian yang terjadi dalam tukar menukar suatu barang yang tidak diketahui
syaraknya. Atau dalam tukar menukar itu disyaratkan menerima salah satu dari
dua barang apabila terlambat. Riba dapat terjadi pada hutang piutang, pinjaman,
gadai, atau sewa menyewa. Contohnya, Fauzi meminjam uang sebesar Rp 10.000 pada
hari senin. Disepakati dalam setiap satu hari keterlambatan, Fauzi harus
mengembalikan uang tersebut dengan tambahan 2 %. Jadi hari berikutnya Fauzi
harus mengembalikan hutangnya menjadi Rp 10.200. Kelebihan atau tambahan ini
disebut dengan riba.
Allah
SWT berfirman.
úïÏ%©!$# tbqè=à2ù't (#4qt/Ìh9$# w tbqãBqà)t wÎ) $yJx. ãPqà)t Ï%©!$# çmäܬ6ytFt ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºs öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur y$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkÏù crà$Î#»yz ÇËÐÎÈ
Artinya : Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS Al Baqarah : 275)
Allah telah melarang hamba-Nya untuk memakan riba, Allah
juga menjanjikan untuk melipatgandakan pahala bagi orang yang ikhlas
mengeluarkan zakat, infak dan sedekah. Allah SWT berfirman.
ß,ysôJt ª!$# (#4qt/Ìh9$# Î/öãur ÏM»s%y¢Á9$# 3 ª!$#ur w =Åsã ¨@ä. A$¤ÿx. ?LìÏOr& ÇËÐÏÈ Ï
Artinya
: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah Dan
Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu
berbuat dosa.” (QS Al Baqarah : 276)
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿyè»ÒB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ
Artinya : “Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah
kepada Allah Supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS Ali Imran : 130)
Hadis
nabi Muhammad SAW yang artinya : “Dari Jabir r.a ia berkata : Rasulullah SAW
telah melaknati orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya
(orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang
menyaksikannya, dan (selanjutnya) nabi bersabda, mereka itu semua sama saja.”
(HR Muslim)
Beberapa ayat dan hadis yang telah disebutkan menunjukan
bahwa Islam sangat membenci perbuatan riba dan menganjurkan kepada umatnya agar
didalam mencari rezeki hendaknya menempuh cara yang halal.
Ulama fikih membagi riba menjadi empat bagian, yaitu sebagai
berikut.
1. Riba fadal
Riba fadal yaitu tukar menukar dua buah barang yang sama
jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang
menukarnya. Contohnya tukar menukar emas dengan emas atau beras dengan beras,
dan ada kelebihan yang disyaratkan oleh yang menukarkan. Supaya tukar menukar
seperti ini tidak termasuk riba harus memenuhi tiga syarat sebagai berikut.
- Barang yang ditukarkan harus sama
- Timbangan atau takarannya harus sama
- Serah terima harus pada saat itu juga.
2. Riba nasiah
Riba nasiah yaitu tukar menukar barang yang sejenis maupun
yang tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh
penjual dengan waktu yang dilambatkan. Contohnya, salim membeli arloji seharga
Rp 500.000. Oleh penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan harga Rp
525.000
3. Riba yad
Riba yad yaitu berpisah dari tempat akad jual beli sebelum
serah terima. Misalnya, orang yang membeli suatu barang sebelum ia menerima
barang tersebut dari penjual, penjual dan pembeli tersebut telah berpisah
sebelum serah terima barang itu. Jual beli ini dinamakan riba yad
Berikut
syarat-syarat jual beli agar tidak menjadi riba.
a.
Menjual sesuatu yang sejenis ada tiga syarat, yaitu:
1) serupa timbangan dan banyaknya
2) tunai, dan
3) timbang terima dalam akad (ijab
kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.
b. Menjual sesuatu yang berlainan
jenis ada dua syarat, yaitu:
1) tunai dan
2) timbang terima dalam akad (ijab
kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.
Riba diharamkan oleh semua agama samawi. Adapun sebab
diharamkannya karena memiliki bahaya yang sangat besar antara lain sebagai
berikut.
- Riba dapat menimbulkan permusuhan antar pribadi dan mengikis habis semangat kerja sama atau saling menolong sesama manusia. Padahal, semua agama, terutama Islam menyeru kepada manusia untuk saling tolong menolong, membenci orang yang mengutamakan kepentingan diri sendiri atau egois, serta orang yang mengeksploitasi orang lain.
- Riba dapat menimbulkan tumbuh suburnya mental pemboros yang tidak mau bekerja keras dan penimbun harta di tangan satu pihak. Islam menghargai kerja keras dan menghormati orang yang suka bekerja keras sebagai saran pencarian nafkah.
- Riba merupakan salah satu bentuk penjajahan atau perbudakan dimana satu pihak mengeksploitasi pihak yang lain.
- Sifat riba sangat buruk sehingga Islam menyerukan agar manusia suka mendermakan harta kepada saudaranya dengan baik jika saudaranya membutuhkan harta.
C. Hukum Islam tentang Kerja sama
Ekonomi (Syirkah)
Saat ini umat Islam Indonesia, demikian juga belahan dunia
Islam (muslim world) lainnya telah menerapkan sistem perekonomian yang
berbasis nilai-nilai dan prinsip syariah (Islamic economic system) untuk
dapat diterapkan dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi ekonomi
umat. Keinginan ini didasari oleh kesadaran untuk menerapkan Islam secara utuh
dan total.
1. Pengertian Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih
untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi
dana atau amal (expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan
resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
a.Dasar Hukum
Landasan
hukum dari musyarakah ini antara lain :
ﻔﻫﻢ ﺸﺮﻛﺎﺀ ﻓﻲ ﺛﻠﺙ
Artinya
: “… maka mereka berserikat pada sepertiga …” (QS An Nisa : 12)
Bersabda
Rasulullah yang artinya : “Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda :
sesungguhnya Allah azza wajalla berfirman : Aku pihak ketiga dari dua orang
yang berserikat selama salah satunya tidak menghianati lainnya.” (HR Abu
Daud)
Hadis tersebut menunjukkan kecintaan Allah kepada
hamba-hambanya yang melakukan perkongsian atau kerja sama selama pihak-pihak
yang bekerja sama tersebut saling menjunjung tinggi amanat kebersamaan dan
menjauhi pengkhianatan.
Berdasarkan
dalil-dalil diatas, musyarakah (syirkah) dapat diartikan dua orang atau
lebih yang bersekutu (berserikat) dimana uang yang mereka dapatkan dari harta
warisan, atau mereka kumpulkan diantara mereka, kemudian diinvestasikan dalam
perdagangan, industri, atau pertanian dan lain-lain sepanjang sesuai dengan
kesepakatan bersama dan hal tersebut hukumnya boleh.
b.Syarat-syarat musyarakah
Dalam
bersyarikah ada 5 syarat ayng harus dipenuhi yaitu sebagai berikut.
1) Benda (harta dinilai dengan uang)
2) Harta-harta itu sesuai dalam
jenis dan macamnya
3) Harta-harta dicampur
4) Satu sama lain membolehkan untuk
membelanjakan harta itu
5) Untung rugi diterima dengan
ukuran harta masing-masing.
c. Jenis-jenis musyarakah
Ada
dua jenis musyarakah yakni musyarakah pemilikan dan musyarakah akad (kontrak)
1) Musyarakah pemilikan tercipta
karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu
aset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang
atau lebih, berbagi dalam sebuah aset nyata dan berbagi pula keuntungan yang
dihasilkan oleh aset tersebut.
2) Musyarakah akad tercipta dengan
cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari
mereka memberikan modal musyarakah. Mereka pun sepakat berbagi keuntungan dan
kerugian. Musyarakah akad terbagi menjadi ‘inan, mufawadah, a’mal, wujuh, dan
mudarabah
a) Syirkah ‘inan adalah kontrak
antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari
keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja, keuntungan dan kerugian yang
dibagi sesuai dengan kesepakatan diantara mereka
b) Syirkah mufawadah adalah kontrak
kerja sama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan dana yang
jumlahnya sama dan berpartisipasi dalam kerja, keuntungan dan kerugian dibagi
secara sama besar
c) Syirkah a’mal adalah kontrak
kerjasama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan
berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misal dua orang arsitek menggarap sebuah
proyek
d) Syirkah wujuh adalah kontrak antara
dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik dalam bisnis.
Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang
tersebut secara tunai. Keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan jaminan yang
disediakan masing-masing.
Pada
bidang perbankan misalnya, penerapan musyarakah dapat berwujud hal-hal berikut
ini.
1. Pembiayaan proyek. Musyarakah
biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan dimana nasabah dan bank sama-sama
menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai,
nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati
2. Modal ventura. Pada lembaga
keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan
perusahaan, musyarakah diterapkan dalam skema modal ventura. Penanaman modal
dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi
atau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap.
D. Mudarabah (bagi hasil)
Mudarabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak
dimana pihak pertama (sahibul mal) menyediakan seluruh (100 %) modal,
sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudarabah
dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila
rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian
si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau
kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian
tersebut.
1.Dasar Hukum
Secara umum landasan dasar syariah mudarabah lebih
mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini tampak dalam ayat dan hadis
berikut ini. Allah berfirman dalam surat al-Muzammil yang artinya : “… dan
dari orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT…”
(Al Muzammil : 20)
Adanya kata yadribun pada ayat diatas dianggap sama
dengan akar kata mudarabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha. Surah
tersebut mendorong kaum muslim untuk melakukan upaya atau usaha yang telah diperintahkan
Allah SWT.
Hadis nabi Muhammad yang artinya : “Diriwayatkan dari
Ibnu Abbas bahwa Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra
usahanya secara mudarabah mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi
lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi
peraturan tersebut, maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana
tersebut. Disampaikan syarat syarat tersebut kepada rasulullah SAW. Dan
rasulullah pun membolehkannya.”(HR Tabrani).
- Jenis-jenis mudarabah
Secara umum, mudarabah terbagi menjadi dua jenis yakni
mudarabah mutlaqah dan mudarabah muqayyadah.
a. Mudarabah mutlaqah
Mudarabah mutlaqah adalah bentuk
kerjasama antara pemilik modal (sahibul mal) dan pengelola (mudarib)
yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha,
waktu, dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fikih ulama salafus saleh seringkali
dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukan sesukamu) dari
sahibul mal ke mudarib yang memberi kekuasaan sangat besar.
b. Mudarabah Muqayyadah
Mudarabah muqayyadah adalah kebalikan dari mudarabah
mutlaqah. Si Mudarib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat
usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si Sahibul
Mal dalam memasuki jenis dunia usaha.
Adapun dari sisi pembiayaan, mudarabah biasanya diterapkan
untuk bidang-bidang berikut.
a. Pembiayaan modal kerja, seperti
modal kerja perdagangan dan jasa
b. Investasi khusus disebut juga
mudarabah muqayyadah, yaitu sumbe investasi yang khusus dengan penyaluran yang
khusus pula dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh sahibul mal.
Mudarabah dan kaitannya dengan dunia perbankan biasanya
diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Sisa penghimpunan dana
mudarabah biasanya diterapkan pada bidang-bidang berikut ini.
- Tabungan berjangka, yaitu dengan tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, dan deposito berjangka.
- Deposito spesial (special investment), yaitu dana dititipkan kepada nasabah untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah atau ijarah saja.
Mudaroban yang berkaitan dengan dunia Pertanian ialah :
Musaqah, Muzaraah, dan Mukhabarah
a. Musaqah (paroan kebun)
Yang dimaksud musaqah adalah bentuk kerja sama dimana orang
yang mempunyai kebun memberikan kebunnya kepada orang lain (petani) agar
dipelihara dan penghasilan yang didapat dari kebun itu dibagi berdua menurut
perjanjian sewaktu akad
Musaqah dibolehkan oleh agama karena banyak orang yang
membutuhkannya. Ada orang yang mempunyai kebun, tapi dia tidak dapat
memeliharanya. Sebaliknya, ada orang yang tidak mempunyai kebun, tapi terampil
bekerja. Musaqah memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak yakni pemilik
kebun dan pengelola sehingga sama-sama memperoleh hasil dari kerja sama
tersebut. Hadis menjelaskan sebagai berikut yang artinya : “Dari Ibnu Umar:
Sesungguhnya nabi Muhammad SAW telah memberikan kebun beliau kepada penduduk
khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian, mereka akan diberi
sebagian dari penghasilannya, baik dari buah-buahan atau hasil petani
(palawija).” (HR Muslim)
b.Muzaraah
Muzaraah adalah kerjasama dalam pertanian berupa paroan
sawah atau ladang seperdua atau sepertiga atau lebih atau kurang, sedangkan
benih(bibit tanaman)nya dari pekerja (petani). Zakat hasil paroan ini
diwajibkan atas orang yang punya benih. Oleh karena itu, pada muzaraah zakat
wajib atas petani yang bekerja karena pada hakekatnya dialah (si petani) yang
bertanam, yang mempunyai tanah seolah-olah mengambil sewa tanahnya, sedangkan
pengantar dari sewaan tidak wajib mengeluarkan zakatnya.
c.Mukhabarah
Mukhabarah kerjasama dalam pertanian berupa paroan sawah
atau ladang seperdua atau sepertiga atau lebih atau kurang, sedangkan benihnya
dari pemilik sawah/ladang. Adapun pada mukhabarah, zakat diwajibkan atas yang
punya tanah karena pada hakekatnya dialah yang bertanam, sedangkan petani hanya
mengambil upah bekerja. Penghasilan yang didapat dari upah tidak wajib dibayar
zakatnya. Kalau benih dari keduanya, zakat wajib atas keduanya yang diambil
dari jumlah pendapatan sebelum dibagi. Hukum kerja sama tersebut diatas
diperbolehkan sebagian besar para sahabat, tabi’in dan para imam
.
E. Perbankan yang Sesuai dengan
Prinsip Hukum Islam
Lahirnya ekonomi Islam di zaman modern ini cukup unik dalam
sejarah perkembangan ekonomi. Ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi-ekonomi yang
lain karena lahir atau berasal dari ajaran Islam yang mengharamkan riba dan
menganjurkan sedekah. Kesadaran tentang larangan riba telah menimbulkan gagasan
pembentukan suatu bank Islam pada dasawarsa kedua abad ke-20 diantaranya
melalui pendirian institusi sebagai berikut.
1. Bank Pedesaan (Rural Bank) dan
Bank Mir-Ghammar di Mesir tahun 1963 atas prakarsa seorang cendikiawan Mesir
DR. Ahmad An Najjar
2. Dubai Islamic Bank (1973) di
kawasan negara-negara Emirat Arab
3. Islamic Development Bank (1975)
di Saudi Arabia
4. Faisal Islamic Bank (1977) di
Mesir
5. Kuwait House of Finance di Kuwait
(1977)
6. Jordan Islamic Bank di Yordania
(1978)
Bank non Islam yang disebut juga bank konvensional adalah
sebuah lembaga keuangan yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan
kepada yang memerlukan dana, baik perorangan atau badan usaha guna investasi
dalam usaha-usaha yang produktif dan lain-lain dengan sistem bunga.
Sedangkan Bank Islam yang dikenal dengan Bank Syariah adalah
sebuah lembaga keuangan yang menjalankan operasinya menurut hukum (syariat)
Islam dan tidak memakai sistem bunga karena bunga dianggap riba yang diharamkan
oleh Islam. (QS Al Baqarah : 275-279)
Sebagai pengganti sistem bunga, Bank Islam menggunakan
berbagai cara yang bersih dari unsur riba, antara lain sebagai berikut.
1. Wadiah atau titipan uang, barang,
dan surat berharga atau deposito. Wadiah ini bisa diterapkan oleh Bank Islam
dalam operasinya untuk menghimpun dana dari masyarakat, dengan cara menerima
deposito berupa uang, barang, dan surat-surat berharga sebagai amanat yang
wajib dijaga keselamatannya oleh Bank Islam. Bank berhak menggunakan dana yang
didepositokan itu tanpa harus membayar imbalannya, tetapi Bank harus menjamin
dapat mengembalikan dana itupada waktu pemiliknya (depositor) memerlukannya.
2. Mudarabah adalah kerjasama antara
pemilik modal dengan pelaksana atas dasar perjanjian profit and loss sharing.
Dengan mudarabah ini, Bank Islam dapat memberikan tambahan modal kepada
pengusaha untuk perusahaannya dengan perjanjian bagi hasil dan rugi yang
perbandingannya sesuai dengan perjanjian misalnya, fifty-fifty. Dalam
mudarabah ini, Bank tidak mencampuri manajemen perusahaan.
3. Syirkah (perseroan). Dibawah
kerjasama syirkah ini, pihak Bank dan pihak pengusaha sama-sama mempunyai andil
(saham) pada usaha patungan (joint ventura). Oleh karena itu, kedua
belah pihak berpartisipasi mengelola usaha patungan ini dengan menanggung
untung rugi bersama atas dasar perjanjian profit and loss sharing (PLS
Agreement).
4. Murabahah adalah jual beli barang
dengan tambahan harga atau cost plus atas dasar harga pembelian yang
pertama secara jujur. Dengan murabahah ini, pada hakikatnya suatu pihak ingin
mengubah bentuk bisnisnya dari kegiatan pinjam meminjam menjadi transaksi jual
beli. Dengan sistem murabahah ini, Bank bisa membelikan atau menyediakan barang
barang yang diperlukan oleh pengusaha untuk dijual lagi, dan Bank minta
tambahan harga atas harga pembeliannya. Syarat bisnis dengan murabahah ini,
ialah si pemilik barang (dalam hal ini Bank) harus memberi informasi yang
sebenarnya kepada pembeli tentang harga pembeliannya dan keuntungan bersih (profit
margin) dari pada cost plus nya itu.
5. Qard hasan (pinjaman yang baik
atau benevolent loan). Bank Islam dapat memberikan pinjaman tanpa bunga
(benevolent loan) kepada para nasabah yang baik, terutama nasabah yang
mempunyai deposito di Bank Islam itu sebagai slah satu pelayanan dan
penghargaan Bank kepada para deposan karena mereka tidak menerima bunga atas
depositonya dari Bank Islam.
Perkembangan pesat Bank-Bank Islam yang lazim disebut Bank
syariah terjadi pada dasawarsa 70-an setelah terjadinya krisis minyak yang
menimbulkan oil boom pada tahun 1971. perkembangan pesat Bank syariah
tersebut membuktikan bahwa: (1) ajaran Islam menggerakkan ide sosial ekonomi.
Ide spirit yang bersumber pada ajaran Islam disebut juga modal masyarakat (Social
Capital). (2) Peranan cendikiawan yang memiliki suatu konsep yang
mengoperasionalkan ajaran agama yaitu zakat, infak, sedekah (ZIS), dan larangan
riba. ZIS dapat dijadikan modal Bank, hal ini juga pernah dipelopori oleh
pemikiran dari KH. Ahmad Dahlan. Beliau memiliki gagasan membentuk lembaga amil
(penghimpun dan pengelola zakat).
Bank syariah pertama yang beroperasi di Indonesia adalah PT.
Bank Muamalat Indonesia (BMI) berdiri pada tanggal 1 mei 1992. Perkembangan
perbankan syariah pada awalnya berjalan lebih lambat dibanding dengan Bank
konvensional. Sampai dengan tahun 1998 hanya terdapat 1 Bank Umum Syariah dan
78 BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah). Berdasarkan statistik perbankan
syariah mei 2003 dari Bank Indonesia tercatat, Bank Umum Syariah 2 yaitu BMI
dan Bank Syariah Mandiri, 8 Bank umum yang membuka unit atau kantor cabang
syariah yaitu Danamon Syariah, Jabar Syariah, Bukopin Syariah, BII Syariah dll,
serta 89 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Beberapa bank konvensional
dalam negeri, maupun asing yang beroperasi di Indonesia juga telah mengajukan
izin dan menyiapkan diri untuk segera beroperasi menjadi Bank Syariah.
Kehadiran Bank Syariah memiliki hikmah yang cukup besar,
diantaranya sebagai berikut.
1. Umat Islam yang berpendirian
bahwa bunga Bank konvensional adalah riba, maka Bank Syariah menjadi alternatif
untuk menyimpan uangnya, baik dengan cara deposito, bagi hasil maupun yang
lainnya
2. Untuk menyelamatkan umat Islam
dari praktik bunga yang mengandung unsur pemerasan (eksploitasi) dari si kaya
terhadap si miskin atau orang yang kuat ekonominya terhadap yang lemah
ekonominya.
3. Untuk menyelamatkan
ketergantungan umat Islam terhadap Bank non Islam yang menyebabkan umat Islam
berada dibawah kekuasaan Bank sehingga umat Islam belum bisa menerapkan ajaran
agamanya dalam kehidupan pribadi dan masyarakat, terutama dalam kegiatan bsinis
dan perekonomiannya
4. Bank Islam dapat mengelola zakat
di negara yang pemerintahannya belum mengelola zakat secara langsung. Bank juga
dapat menggunakan sebagian zakat yang terkumpul untuk proyek-proyek yang
produktif dan hasilnya untuk kepentingan agama dan umum.
5. Bank Islam juga boleh memungut
dan menerima pembayaran untuk hal-hal berikut.
a. Mengganti biaya-biaya yang
langsung dikeluarkan oleh Bank dalam melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan
nasabah, misalnya biaya telegram, telepon, atau telex dalam memindahkan atau
memberitahukan rekening nasabah, dan sebagainya
b. Membayar gaji para karyawan Bank
yang melakukan pekerjaan untuk kepentingan nasabah dan sebagai sarana dan
prasarana yang disediakan oleh Bank dan biaya administrasi pada umumnya.
F. Sistem Asuransi yang Sesuai
dengan Prinsip Hukum Islam
Mengikuti sukses perbankan Syariah, asuransi Syariah juga
mengalami pertumbuhan yang cukup pesat. Sampai dengan tahun 2002, tercatat
sejumlah asransi konvensional yang membuka divisi Syariah yang terbukti mampu
bersaing dengan asuransi lainnya.
Asuransi pada umumnya, termasuk asuransi jiwa, menurut
pandangan Islam adalah termasuk masalah ijtihadiyah. Artinya, masalah tersebut
perlu dikaji hukumnya karena tidak ada penjelasan yang mendalam didalam Al
Qur’an atau hadis secara tersurat. Para imam mazhab seperti Imam Hanafi, Imam
Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan ulama mujtahidin lainnya yang semasa dengan
mereka (abad II dan III H atau VIII dan IX M) tidak memberi fatwa hukum
terhadap masalah asuransi karena hal tersebut belum dikenal pada waktu itu.
Sistem asuransi di dunia Islam baru dikenal pada abad XIX M, sedangkan di dunia
barat sudah dikenal sejak sekitar abad XIV M,.
Kini umat Islam di Indonesia dihadapkan kepada masalah
asuransi dalam berbagai bentuknya (asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, dan
asuransi kesehatan) dan dalam berbagai aspek kehidupannya, baik dalam kehidupan
bisnis maupun kehidupan keagamaannya.
Dikalangan ulama dan cendikiawan muslim ada empat pendapat
tentang hukum asuransi, yakni sebagai berikut.
- Mengharamkan asuransi dalam segala macam dan bentuknya sekarang ini, termasuk asuransi jiwa
- membolehkan semua asuransi dalam praktiknya sekarang ini.
- Membolehkan aasuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan asuransi yang semata-mata bersifat komersial
- menganggap syubhat
Ketika mengkaji hukum Islam tentang asuransi, sudah tentu
harus dilakukan dengan menggunakan metode ijtihad yang lazim digunakan oleh
mejtahidin dahulu. Diantara metode ijtihad yang mempunyai banyak peranan di
dalam mengistinbatkan (mencari dan menetapkan hukum) terhadap masalah-masalah
baru yang tidak ada nasnya dalam Al Qur’an dan hadis adalah maslahah mursalah
atau istislah (public good) dan qyas (analogical reasoning).
Dalam buku Hukum Asuransi di Indonesia ditulis oleh
Vide Wirjono Prodjodikoro, menjelaskan, menurut pasal 246 Wet Boek Van
Koophandel (Kitab Undang-undang perniagaan), bahwa asuransi pada umunya
adalah suatu bentuk persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada
pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti
kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu
peristiwa yang belum jelas akan terjadi.
Adapun asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan
tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melaui investasi dalam
bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi
resiko tertentu melalu akad (perikatan) yang sesuai Syariah
Ada beberapa sumber yang dijadikan rujukan bagi
berlangsungnya sistem asuransi tersebut, diantaranya adalah hadis Nabi Muhammad
SAW “Seorang mukmin dengan mukmin lainnya dalam suatu masyarakat ibarat satu
bangunan, dimana tiap bangunan saling mengokohkan satu sama lain.” (HR
Bukhari danMmuslim)
Secara operasional, asuransi yang sesuai dengan Syariah
memiliki sistem yang mengandung hal-hal sebagai berikut.
1. Mempunyai akad takafuli (tolong
menolong) untuk memberikan santunan atau perlindungan atas musibah yang akan
datang
2. Dana yang terkumpul menjadi
amanah pengelola dana. Dana tersebut diinvestasikan sesuai dengan instrumen
Syariah seperti mudarabah, wakalah, wadi’ah dan murabahah.
3. Premi memiliki unsur tabaru’ atau
mortalita (harapan hidup)
4. Pembebanan biaya operasional
ditanggung pemegang polis, terbatas pada kisaran 30 % dari premi sehingga
pembentukan pada nilai tunai cepat terbentuk pada tahun pertama yang memiliki
nilai 70 % dari premi.
5. dari rekening tabaru’ (dana
kebajikan seluruh peserta) sejak awal sudah dikhlaskan oleh peserta untuk
keperluan tolong menolong bila terjadi musibah.
6.Mekanisme pertanggungan pada
asuransi Syariah adalah sharing of risk. Apabila terjadi musibah semua
peserta ikut (saling) menanggung dan membantu
7.Keuntungan (profit) dibagi antara
perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil (mudarabah),atau dalam akad
tabarru’ dapat berbentuk hadiah kepada peserta dan ujrah (fee) kepada
pengelola.
8. Mempunyai misi akidah, sosial
serta mengangkat perekonomian umat Islam atau misi iqtisadi
G. Sistem Lembaga Keuangan non Bank
yang sesuai dengan Prinsip Hukum Islam
Sistem lembaga keuangan non Bank yang sesuai dengan
prinsip-prinsip hukum Islam antara lain adalah sebagai berikut.
1. Koperasi
Pengertian koperasi dari segi etimologi berasal dari bahasa
inggris coorporation, yang artinya bekerja sama. Pengertian koperasi
dari segi etimologi ialah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakn
orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama denagn penuh kesadaran untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar suka rela secara kekeluargaan.
Koperasi
mempunyai dua fungsi, yakni :
- fungsi ekonomi dalam bentuk kegiatan-kegiatan usaha ekonomi yang dilakukan koperasi untuk meringankan beban hidup sehari-hari para anggotanya dan
- fungsi soisal dalam bentuk kegiatan-kegiatan sosial yang dilakukan secara gotong royong atau dalam bentuk sumbangan berupa uang yang berasal dari bagian laba koperasi disishkan untuk tujuan-tujuan sosial, misalnya untuk mendirikan sekolah atau tempat ibadah
Koperasi dari segi bidang usahanya ada yang hanya
menjalankan satu bidang usaha saja, misalnya bidang konsumsi, bidang kredit
atau bidang produksi. Ini disebut koperasi berusaha tunggal (single purpose).
Dan ada pula koperasi yang meluaskan usahanya dalam berbagai bidang yang
disebut koperasi serba usaha (multi purpose) seperti bidang pembelian
dan penjualan
Modal usaha koperasi diperoleh dari uang simpanan pokok,
uang simpanan wajid, uang simpanan sukarela yang merupakan deposito, uang
pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usaha termasuk cadangan dan sumber lain
yang sah.
Menurut mahmud syaltut, koperasi sebagaimana diuarikan
diatas adalah bentuk syirkah baru yang diciptakan oleh para ahli ekonomi dan
banyak sekali memilki manfaat, anatara lain memberi keuntungan kepada para
anggota pemilik saham, memberi lapangan kerja kepada para karyawannya, memberi
bantuan keuangan dari sebagian hasil usaha koperasi untuk mendirikan tempat
ibadah, sekolah dan sebagainya. Koperasi tidak mempunyai unsur kezaliman dan
pemerasan oleh manusia yang kuat atau kaya atas manusia yang lemah atau miskin,
pengelolaannya demokratis dan terbuka (open management) serta membagi
keuntungan dan kerugian kepada para anggota menurut ketentuan yang berlaku yang
telah diketahui oleh seluruh anggota pemegang saham. Oelh karena itu, koperasi
dapat diterima oleh kalangan Islam.
2. BMT (Baitul Mal wat Tamwil)
Merupakan lembaga keuangan mikro yang sanagt sukses. BMT di
Indonesia tumbuh dari bawah (masyarakat berekonomi lemah) yang didukung oleh
deposan-deposan kecil. BMT telah menjalankan fungsinya sebagai lembaga
intermediasi yang mengelola dana dari, untuk dan oleh masyarakat yang merupakan
perwujudan demokrasi ekonomi. BMT-BMT sebagian besar berbadan hukum koperasi
yang merupakan badan usaha berdasarkan azas kekeluargaan yang sesuai dengan
Islam. Sampai tahun 2003, jumlah BMT sudah mendekati angka 4000 unit dimana
proses operasionalnya tidak jauh beda dengan operasional BPRS atau Bank Syariah
H. Perilaku yang Mencerminkan Kepatuhan Terhadap Hukum Islam
tetang Kerjasama
Ekonomi
Ekonomi Islam di Indonesia hingga saat ini mengalami
perkembangan yang signifikan. Hal ini ditandai dengan maraknya kajian-kajian
ekonomi Syariah, banyaknya lembaga keuangan yang berorientasi Syariah serta
semakin tingginya kesadaran masyarakat Indonesia dalam menerapkan kerjasama
ekonomi berdasarkan Syariah. Ada beberapa aspek perilaku yang harus
mencerminkan kepatuhan terhadap hukum Islam di segala aspek kehidupan, khusunya
tentang kerja sama ekonomi Islam yaitu sebagai berikut.
- Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan akad tanggung jawab yang berkaitan dengan
kepercayaan yang diberikan kepada pihak yang dianggap memenuhi syarat untung
memegang kepercayaan secara penuh dengan pihak yang masih perlu memenuhi
kewajiban sebagai penjamin (damin) harus dipertimbangkan
- Tolong Menolong
Saling menolong sesama peserta (nasabah) dengan hanya
berhadapan keridaan Allah. Dan tolong menolong untuk memberikan santunan
perlindungan atas musibah yang akan datang
- Saling melindungi
Perekonomian Islam yang berdasarkan Syariah merupakan usaha
saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak
melalui investasi.
- Adil
Dalam melakukan transaksi/ perniagaan, Islam mengharuskan
untuk berbuat adil tanpa memandang bulu, termasuk kepada pihak yang tidak
disukai.
- Amanah/jujur
Dalam menjalankan kerja sama ekonomi Syariah mengharuskan dipenuhinya
semua ikatan yang telah disepakati. Perubahan ikatan akibat perubahan kondisi
harus dilaksanakan secara rida sama rida dan disepakati oleh semua pihak yang
terkait
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Manusia
dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu
dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha
mencari karunia Allah yang ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi. Allah
SWT berfirman
ö@è%
ÉQöqs)»t
(#qè=yJôã$#
4n?tã
öNà6ÏGtR%s3tB
ÎoTÎ)
×@ÏJ»tã
(
t$öq|¡sù
cqßJn=÷ès?
ÇÌÒÈ
Artinya : “Dan Carilah pada apa
yang telah dianugerahkan Allah kepadamu(kebahagiaan) negeri akhirat, dan
janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuatbaiklah
(kepada orang lain) sebagai mana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan
janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”(QS Az Zumar : 39)
DAFTAR
PUSTAKA
1 komentar:
Halo, saya Ainah Ann, saat ini saya tinggal di indonesia. Saya hampir muak dengan kehidupan beberapa bulan yang lalu karena saya membutuhkan uang untuk membayar tagihan saya, dan karena situasi saya, saya sangat ingin mendapatkan pinjaman untuk membayar tagihan saya yang sudah dikeluarkan dan membiayai bisnis saya. Semua usaha saya untuk mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman swasta dan korporasi internet ini benar-benar sia-sia.
Poin terakhir saya untuk mengatakan selamat tinggal pada pencarian pinjaman adalah ketika Tuhan menyerahkan kepada saya sarana rezeki saya untuk bisnis dan mata pencaharian saya sampai saat ini, yang memberi saya pinjaman sebesar 750 juta Rupee Indonesia. Saya hanya harus bersaksi secara online ini karena saya tahu ada banyak orang di luar sana yang mencari jenis perbuatan baik ini, dan pada saat yang sama saya harus menceritakan dunia tentang kesempatan besar yang menanti mereka.
Mengamankan pinjaman tanpa jaminan, Tidak ada pemeriksaan kredit, tidak ada penandatanganan, dan tidak ada biaya pinjaman, hanya dengan tingkat bunga 2% saja dan rencana pembayaran dan jadwal yang lebih baik. Jangan buang waktu lagi, dan bayar tagihan Anda dengan bantuan Maureen Kurt Financial Service. Anda dapat menghubungi dia melalui (maureenkurtfinancialservice@gmail.com). Dia wanita yang baik hati dan kebajikan, jadi jangan takut untuk bertemu dengannya untuk meminta bantuan. Jika ada keraguan atau ketakutan, Anda selalu bisa menghubungi saya melalui ainahann10@gmail.com
Posting Komentar